HUBUNGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
DENGAN ETIKA BISNIS
DISUSUN OLEH :
Mevita Silviana 16214608
Kelas : 3EA43
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen : STEVANI ADINDA NURUL
HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
PENDAHULUAN
Pemicu munculnya Good
Corporate Govarnance yaitu dari timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa
perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an
berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambil-alihan perusahaan secara
agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini.
Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara
kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan
yang menjadi obyek corporate governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai
jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya,
yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama.
Corporate Governance
dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan ‘pengendalian perusahaan’
atau ‘tata-kelola perusahaan’, atau ada juga yang menterjemahkan dengan
‘tata-pamong perusahaan’. Namun karena padanan bahasa Indonesia ini belum cukup
baku, maka dalam tulisan ini sengaja digunakan istilah aslinya saja, yaitu
Corporate Governance.
Krisis moneter yang
terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah berkembang menjadi krisis multi
dimensi termasuk perekonomian sehingga menyebabkan banyak perbankan dan perusahaan
besar menjadi bangkrut akibat lemahnya implementasi good corporate
governance. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah minimnya
keterbukaan perusahaan berupa pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan
pengelolaan perusahaan terutama bagi perusahaan yang belum go public,
kurangnya pemberdayaan komisaris sebagai organ pengawasan terhadap aktivitas
manajemen dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberi kontribusi atas sistem
pengawasan keuangan perusahaan. Lemahnya implementasi good corporate governance
akan menyebabkan perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang
maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaingan bisnis serta
tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Good Corporate Governance
Pengertian
GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Lembaga
Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur
yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan
ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer,
pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan
di lingkungan tertentu.
GCG
terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
2. Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B. Prinsip
Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip
corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan
yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of
Shareholders).
3. Peranan
Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas
Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip
GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31
Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan
(disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun
tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional,
keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
4. Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran
(fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C. Manfaat
Good Corporate Governance
·
Memudahkan akses terhadap investasi
domestik maupun asing.
·
Mendapatkan cost of
capital yang lebih murah (debt/capital).
·
Memberikan keputusan yang lebih baik
dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
·
Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan
dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
·
Mempengaruhi harga saham secara positif.
·
Meningkatkan kontribusi BUMN terhadap
penerimaan Negara dalam bentuk pajak dan dividen, serta meningkatkan
kesejahteraan karyawan.
·
Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan
Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta
usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
D. Karakteristik
Good Corporate Govarnance
Ada 8 karakteristik dalam
good corporate governance yang saling mempengaruhi satu sama lain,
dimana dalam keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan
keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan
penguasa.
1. Partisipasi
Dalam partisipasi pembangunan
pemerintah mempunyai peran pentinguntuk melakukan pengaturan. Dimana sumber
daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama
swasta haruslah melibatkan masyarakat.
Partisipasi dalam pemerintah dapat
diwujudkan melalui:
·
Partisipasi dari
keuntungan yang didapat dari proyek dan
kelompok yang terpengaruh serta mempengaruhi aktivitas berjalannya
sebuah proyek.
·
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor
swasta, khususnya hubungan sosial ekonomiyang bersifat menguntungkan semua
pihak. Dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitator.
·
Meberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah yang dikenal dengan otonomi daerah.
·
Menggunakan lembaga swadaya komunitas
sebagai kendaraan alat untuk meraih keuntungan melalui sebuah proyek dimana
lembaga ini bertindak sebagai pengawas jalannya proyek.
2. Aturan
Hukum
Hukum Bertindak sebagai
pengatur yang memiliki kekuatan untuk memaksa
orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan sebuah
proses yang sedang berlangsung.Legalisasi dan
regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi factor penting untuk
proses keberlangsungan kehidupan bernegara.
3. Transparansi
Keputusan diambil dan dilakukan
melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada
hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka.
Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapatdiakses untuk
keseluruhan anggota komunitas. Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari
informasi untukkomunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah,
regulasi dan keputusan.
4. Responsif
Dalam kaidah
good governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai bentuk
layanan kepada setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder
dalam memberikan tanggapan yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang
dihadapi. Tolak ukur dalam segi pelayanan dapat dilihat melaluiproses birokrasi
yang tidak berbelit-belit. Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat
melalui kecepatan tanggap lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus
melalui proses yang panjang. Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara
melaluisistem pengawasan dan pemeriksaan sosial.
5. Berorientasi
konsensus
Pengaturan yang baik, pada dasarnya
menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu
sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan adalah
pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, makaorientasi
konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat
menjangkau segala kepentingan dansifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama
lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan
konflik merupakan sebuah usaha bersamauntuk membentuk sesuatu yang dapat
menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
6. Adil
dan bersifat umum
Kategori adil dan bersifat umum
harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan
karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini
tidak bisa dipaksakan kepentingan suatukomunitas tertentu terhadap komunitas
yang lain, konsep satukeadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan
secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan
keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi
konflik di kemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus
berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan padasatu
komunitas tertentu.
7. Efektif
dan efisien
Konsep efektifitas dalam good
governance berarti suatuproses dan kelembagaan yang menghasilkan pertemuan
antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah outputyang berguna dan
juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses
pengaturanyang baik mampu untuk menekan output yang tidak bergunamenjadi
seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam.
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dansekaligus melindungi lingkungan. Dimana
pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagikomunitas
yang ada disekitarnya.
8. Pertanggung
jawaban
Pertanggung jawaban sebagai kunci
dari good governance.Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi juga
sektor swastadan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan
kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.
E. Etika
Bisnis dan konsep Good Corporate Governance
A. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang
tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode
Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran
hukum.
B. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab,
dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain terhadap masalah :
a. Informasi
rahasia
Seluruh karyawan harus dapat
menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat
dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan
pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa
kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi
informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu
karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan
informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan
menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
b. Benturan
Kepentingan (Conflict of interrest)
Seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa
kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu,
sebagai berikut :
1) Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing
(competitor).
2) Segala
kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala
hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
4) Segala
posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau
kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang
masih ada hubungan keluarga .
5) Segala
penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu
keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik
perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala
penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7) Segala
penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang
berhubungan dengan perusahaan.
8) Segala
aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go
public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas
sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa
tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran
terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah
atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan
asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh
pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui
adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct
yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
F. Hubungan
Etika Bisnis dengan Good Corporate Governance
Disadari
atau tidak, penerapan Good Corporate Governance dalam implementasi etika
dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan
lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi
menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada
prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya.
Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk
membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan
ketidakstabilan ekonomi.
PENUTUP
Pada intinya etika
bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku
bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Etika bisnis adalah
salah satu yang terpenting dalam upaya penerapan GCG tersebut. Menerapkan etika
bisnis secara konsisten hingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien
dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh
dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya. Belakangan
banyak muncul pertanyaan mengenai apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang
penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Seandainya tidak
dilaksanakan, suatu entitas tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan
keuntungan.
Jika etika bisnis yang
sehat adalah yang dicapai oleh perusahaan, maka menerapkan suatu prinsip Good
Corporate Governance oleh suatu perusahaan dapat sebagai salah satu satu alat
untuk mencapai etika bisnis yang baik tersebut. Pentingnya tata kelola
perusahaan yang sehat untuk stabilitas pasar dan kepercayaan pasar penerapan
GCG sebagai bagian dari etika bisnis ini pada gilirannya dapat mempengaruhi
pasar dan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam proses pengambilan
keputusan. Contoh, pemegang saham menanamkan modalnya untuk membiayai
perusahaan, dan tentu saja mereka mengharapkan agar perusahaan dikelola dengan
baik untuk memastikan bahwa investasinya aman dan dapat memberikan tingkat
pengembalian yang tinggi.
Perusahaan tidak dapat
memberikan pengembalian terhadap investasi pemegang saham, jika produk
yangdihasilkannya tidak dibeli oleh konsumen. Maka penting bagi perusahaan
untuk memastikan bahwa kebutuhan konsumen dipenuhi dengan barang dan jasa yang
kompetitif.
Referensi

