PRINSIP
ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
DISUSUN
OLEH :
Mevita Silviana 16214608
Mevita Silviana 16214608
Kelas
: 3EA43
MATA
KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen
: STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
PENDAHULUAN
Pada dasarnya, setiap
pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan
etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman
bagi setiap bentuk usaha.
Oleh karena itu, pada
kali ini saya akan membahas tentang prinsip etika dalam bisnis serta etika dan
lingkungan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika Bisnis
Menurut Dr. H. Budi Untung, Pengertian
Etika Bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara
universal dan secara ekonomi atau sosial. Penerapan norma dan moralitas ini
menunjang maksud dan tujuan kegiatan dalam bisnis. Dalam penerapan etika
bisnis, maka bisnis mesti mempertimbangkan unsur norma dan moralitas yang
berlaku di dalam masyarakat. Di samping itu etika bisnis dapat digerakkan dan
dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki relevansi yang kuat dengan
profesionalisme bisnis.
B. Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang
harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan
acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud.
Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi dalam etika bisnis
adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang
yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis
lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar
pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai
prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan
sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa
merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis,
otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban
misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran, kesejahteraan para
pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu
mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam
menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan
wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara
bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung
jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama-sama
berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan
dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab
masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam
menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter
internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi
meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun
masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan
etika bisnis.
Oleh karena itu konklusinya dapat
diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan
etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam
pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri,
para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
Contoh prinsip otonomi dalam etika
binis : Perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan
tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang
diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
2. Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika
bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan
kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip
kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain
yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam
aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran
terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini
mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan
terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap
semua pihak terkait.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan yang dipergunakan
untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak
yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap
keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder.
Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan
peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak
harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau
memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima
oleh masyarakat bisnis dan umum.
Contoh prinsip keadilan dalam etika
bisnis : Dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para
konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat
produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan
lain-lain.
4. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri
dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali
kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat
merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan
kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan
respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan
maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun
jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap
perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan
yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan
untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang sama terhadap
perusahaan.
Contoh prinsip hormat pada diri
sendiri dalam etika bisnis : Manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki
falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap
perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada
pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan
prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
C. Hak Dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD
1945:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
2.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan
hidup.
3.
Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4.
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan
diskriminasi.
5.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7.
Setiap orang berhak menunjukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.
8.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
didepan hukum.
9.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b.
Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut
UUD 1945:
1. Wajib
membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan
membela tanah air.
2. Wajib
membela pertanahan dan keamanan negara.
3. Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan.
4. Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.
5. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
D. Teori Etika Lingkungan
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan
antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas
dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan
hidup secara keseluruhan.
Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika
lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics,
Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori
ini juga dikenal sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan Ekosentrisme.
(Sony Keraf: 2002)
1.
ANTROPOSENTRISME
Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.
BIOSENTRISME
Biosentrisme
jika di artikan secara kata perkata berasal dari gabungan kata Yunani “bio”
yang berarti hidup dan kata latin “centrum” yang berarti pusat. tetapi jika di
artikan secara harfiah Biosentrisme adalah suatu keyakinan bahwa
kehidupan manusia memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan seluruh
kosmos. Dalam Biosentrisme manusia dianggap sebagai salah satu makhluk hidup
dari alam semesta yang mempunyai rasa saling ketergantungan dengan makhluk
hidup lainnya di alam semesta. Biosentrisme merupakan teori yang memiliki suatu
pandangan yang menempatkan alam sebagai yang memiliki nilai tertinggi yang
lepas dari kepentingan manusia. Jadi biosentrisme bertolak belakang dengan
teori antroposentrisme yang menyatakan bahwa hanya manusia dan kepentingannya
lah yang mempunyai nilai tertinggi. Teori biosentrisme juga dapat di katakan
teori yang memiliki pandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.
3.
EKOSENTRISME
Ekosentrisme
adalah merupakan lanjutan dari biosentrisme yang merupakan teori bahwa
makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri.
Ekosentrisme
merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya
teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu
pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika
dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan.
Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas
ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
Kedua teori
Biosentrisme Dan Ekosentrisme sangat bertolak belakang dengan cara pandang
teori antroposentrisme yang merupkan teori etika lingkungan yang memandang
manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Teori Etika
Lingkungan Lainnya
1. TEOSENTRISME
Teosentrisme merupakan teori etika lingkungan yang
lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara
manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama
(teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di
daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal
yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia
dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan
hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
2. ZOOSENTRISME
Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan
hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang.
Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang
mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus
dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang
dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The
Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita
mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas
kasih.
3. NEO-UTILITARISME
Neo-Utilitarisme Lingkungan, neo-utilitarisme
merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan
kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang
dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini
adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap
sebagai perbuatan tidak bermoral.
4. ANTI-SPESIESME
Anti-Spesiesme, Teori ini menuntut perlakuan yang sama
bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan.
Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme
membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar
pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan
sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris
adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral
yang sama.
5. PRUDENTIAL
AND INSTRUMENTAL ARGUMENT
Prudential and Instrumental Argument, Prudential
Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia
tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental
adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas
nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat
terhadap alam.
6. NON-ANTROPOSENTRISME
Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari
alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
7. THE FREE AND
RATIONAL BEING
The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat
dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya
mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan
segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu
mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia
diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan
hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
8. TEORI
LINGKUNGAN YANG BERPUSAT PADA KEHIDUPAN
Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of
Environment) Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam
yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah
sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara
alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
E. Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Sebagai
pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat
beberapa prinsip etika lingkungan yaitu :
1. Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan
suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
2. Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja
bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil
prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam
semesta dengan isinya.
3. Prinsip
Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan
rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup
lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4. Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang
lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi
tapi semata-mata untuk alam.
5. Prinsip
“No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak,
karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam,
paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6. Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia
modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap
akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan
dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8. Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap
berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan
dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya,
suatu sumber daya alam.
9. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik
agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh
untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
F. Contoh Kasus yang Ada di
Indonesia
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam
bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan
kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah
menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga
rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei
2014 pada pukul 19.43 WIB.
Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan
kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat
Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat
akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika
tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar
pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan
televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu
setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada.
Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan
dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan rokok dan produk
khusus deawasa (intimate nature) hanya boleh disiarkan
mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu
setempat.
Pendapat
Pakar
Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah
pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk
yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal,
serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan
bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal
yang benar kepada konsumen tentang produk sambil
memberikan konsumen bebas menentukan untuk membeli atau tidak membeli produk
itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
1.
Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
2.
Bersaing secara sehat.
3.
Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Analisis
Dari pendapat pakar tersebut, dapat diketahui bahwa
pelaku periklanan harus melindungi dan menghargai khalayak. Iklan yang
menyatakan kebenaran dan kejujuran adalah iklan yang beretika.
Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif, apabila tidak
mempunyai unsur persuasif. Akibatnya, tidak akan
ada iklan yang akan menceritakan the whole truth
dalam pesan iklannya. Sederhananya, iklan pasti akan
mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah
akan membuat pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen
produk atau jasanya. Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral
dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat
para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU
Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan
nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
Pada kasus PT. Gudang Garam (Tbk), sebaiknya pelaku
periklanan PT. Gudang Garam (Tbk) tidak menampilkan iklan rokok di bawah pukul
21.30, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak
dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok. Pelaku iklan juga harus
mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1).
PENUTUP
Kesimpulan
Etika bisnis merupakan acuan cara
yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang
dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang
dimaksud. Prinsip etika bisnis ada empat yaitu Prinsip otonomi, Prinsip
kejujuran, Prinsip keadilan dan Prinsip hormat pada diri sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro,
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Secara teoritis, terdapat tiga
model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental
Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics.
Ketiga teori ini juga dikenal sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan
Ekosentrisme. (Sony Keraf: 2002)
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi prilaku kita
dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika lingkungan yaitu
: (1) Sikap Hormat terhadap Alam, (2) Prinsip Tanggung Jawab, (3) Prinsip
Solidaritas, (4) Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian, (5) Prinsip “No Harm”,
(6) Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam, (7) Prinsip Keadilan, (8)
Prinsip Demokrasi, dan (9) Prinsip Integritas Moral.
REFERENSI
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta : CV Andi Offset.
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta : CV Andi Offset.
Muslich, 1998. Etika
Bisnis: Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
(29 Januari 2017)
